Hampir Setahun Dikira Kasusnya Selesai, Tiga Warga Malah Ditangkap

Cirebontrust.com – Tiga warga Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon dijemput paksa polisi. Hal itu buntut dari kasus pengrusakan balai desa pada aksi brutal bulan Oktober tahun 2016 silam.

Tiga warga yang diketahui bernama Moh. Jaenudin, Abdul Syukur, dan Tati dijemput paksa pada Rabu (30/08) kemarin. Saat ini mereka dititipkan‎ di Rumah Tahanan (Rutan) Pelabuhan, Kota Cirebon.

“Saya kira kasusnya sudah selesai, tahu-tahu kemarin ada tiga warga dibawa polisi. Tiga orang itu semuanya warga Dusun 03,” terang Heriyanto, Kaur Umum Pemdes Kanci, saat dimintai keterangan di kediamannya, Senin (04/09).

Saat ini, ketiga warga itu sedang disidang di pengadilan ‎Sumber, Kabupaten Cirebon. “Tadi pagi kuwu dan keluarga ketiganya berangkat ke pengadilan Sumber, menghadiri proses persidangan,” imbuh Heriyanto.

Perlu diketahui, penangkapan tersebut adalah buntut kerusuhan hingga adanya pengrusakan balai desa oleh warga pada bulan Oktober tahun 2016 lalu.

Ketika itu, warga menuntut agar Kuwu Desa Kanci, Lilis Sulistiani dicopot dari jabatannya, lantaran mereka kesal karena sang kuwu tidak bersedia menandatangani dukungan permintaan listrik gratis kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Akibatnya, massa yang sudah tersulut emosi melampiaskannya dengan melakukan penyegelan dan pengrusakan balai desa‎. Hal itulah yang saat ini menjadi masalah hukum, hingga terjadinya penangkapan terhadap warga oleh polisi. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Demi Tertib Lalu lintas, Jajaran Polres Cirebon Lakukan Razia Kendaraan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *