JAKARTA (CT) – Anggota Fraksi PDIP Hamka Haq ditunjuk sebagai pengganti posisi Junimart Girsang, sebagai wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
“Iya saya baru menerima surat pergantianya tadi sore,” kata Hamka kepada wartawan di Jakarta, Kamis (03/03).
Hamka menjelaskan, dirinya akan menjalankan amanat sebagai Wakil Ketua MKD sebaik mungkin, agar bisa menjaga nama baik partai dan juga lembaga.
“Saya akan bekerja sebaik mungkin, karena itu merupakan amanat,” ujar anggota Komisi VIII DPR ini.
Hamka menjelaskan, apapun keputusan partai pasti akan dijalaninya dengan baik. Termasuk keputusan terkait dengan penempatan dirinya di posisi wakil ketua MKD, yang memiliki tugas untuk mengawasi dan menghakimi anggota DPR.
“Apapun itu kalau amanah pasti akan dijalankan dengan baik,” ucapnya.
Masih kata Hamka, ke depan dirinya akan bekerja sesuai koridor yang berlaku di MKD dan UUMD3. Dirinya juga tidak akan pandang bulu, apabila nanti ada anggota DPR yang melakukan pelanggaran dan harus berurusan dengan MKD.
“Kalau ada yang salah ya salah, tapi kalau tidak ya tidak,” tuturnya.
Hamka Haq adalah anggota DPR Fraksi PDIP dari dapil Jawa Timur II. Selama ini Hamka duduk di kursi Komisi VIII yang membidangi Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan. (Eros)