Galian C Ilegal Kecamatan Astanajapura Ditutup

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Pengusaha galian C ilegal yang berlokasi di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon‎ akhirnya dipanggil Pemerintah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Hal itu merespons surat tembusan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Buntet, soal penutupan galian C ilegal tersebut.

‎”Saya terima surat dari kuwu, tembusan soal penutupan usaha galian, saya merespons itu. Ini kaitannya administratur wilayah. Jadi ketika surat ini hadir, saya apresiasi kuwu karena domain itu hak kuwu. Namanya usaha, ya butuh perizinan, legalitas,” terangnya saat ditemui di kantornya, Jumat (13/01).

Kasie Ketertiban dan Keamanan Kecamatan Astanajapura, Abd. Aziz menegaskan, galian C ilegal tersebut mulai Jumat ini ditutup. Namun, alat berat masih tertahan di lokasi, lantaran kabarnya warga setempat menghadang ketika alat berat mau dikeluarkan.

“Mulai hari ini tidak ada aktivitas. Kalau suatu hari aktivitas galian jalan lagi, kami laporkan ke Satpol PP Kabupaten Cirebon, agar menutup lokasi tersebut. Intinya kami tidak akan macam-macam, ketika pelaku usaha menempuh mekanisme. Tapi, dari lokasi sudah jelas menyalahi aturan, karena di RTRW tidak ada,” imbuhnya.

Dia juga mengaku, pihaknya belum melapor ke Pemda terkait galian C ilegal tersebut. Namun, pengakuan dari pengusaha galian, bahwa anggota Satpol PP kabupaten pernah menyambangi lokasi tersebut.

“Sekitar tiga hari yang lalu katanya, Satpol PP Kabupaten Cirebon mendatangi ‎pengusaha galian. Tapi ya enggak tahu tujuannya apa, karena aktivitas galian masih berjalan,” tukasnya. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Sulam Syukuri Kehadiran Program JKN-KIS
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *