Cirebontrust.com – Enam jam setelah melakukan aksinya tiga pelaku pencurian dan pemberatan di Jalan Ciremai Raya, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon dibekuk Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota. Satu diantaranya dinyatakan DPO, Selasa (20/12).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB dalam gelar perkaranya di Aula Mapolres Ciko mengatakan, Korban bernama BK (46) diketahui salah seorang karyawan bank swasta, warga Taman Kota Ciperna.
Kejadian bermula saat pelaku dan korban berada di dalam satu mobil milik korban, yang dikendarai oleh RYN (16) dan ketiga temanya duduk di belakang. Tiba-tiba salah satu tersangka yang berinisial VN (18) mencekik leher korban dengan menggunakan seutas tali sepatu, sehingga korban tersedak dan sulit bernapas.
Saat bersamaan dua tersangka lainya yakni VR (16) dan F (18) langsung meunusuk bagian leher korban, dada serta kepalanya dengan menggunakan dua pisau. Merasa dianiyaya akhirnya korban berteriak minta tolong sambil meloncat dan membuka pintu mobil.
“Namun nahas, tas yang dimiliki korban tersangkut di kursi mobil, sehingga korban terseret hingga 50 meter dengan kecapatan mobil yang tinggi,” kata Kapolres AKBP Adi Vivid AB.
Sementara lanjut kapolres melihat korbanya terseret salah satu pelaku akhirnya berusaha melepas tas korban dan berhasil kabur meninggalkan korban yang bersimbah darah. Kini ketiga pelaku di jerat pasal 365 KUH Pidana, karena telah melakukan tindakan curat dan perencanaan pembunuhan. (Johan)