Citrust.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengamankan enam pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. Dari keenam pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan pil farmasi berbagai jenis.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, keenam tersangka itu berhasil diciduk dari tiga kasus yang berbeda.
Pelaku masing-masing berinisial RL (20), BR (21), KFY (18), RK (35), MIR (20) dan MD (18). Mereka merupakan warga Kabupaten Majalengka.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 2.095 ribu pil farmasi berbagai jenis. Di antaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres, Kamis (16/7).
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun. (Abduh)