Edarkan Sabu dan Ganja, Warga Indramayu Diciduk Polisi

Citrust.id – Polres Majalengka ringkus, TJ (26), penduduk Kabupaten Indramayu, yang edarkan sabu dan ganja. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka sita barang bukti 20,5 gram sabu serta 53,15 ganja kering yang akan TJ edarkan.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya memaparkan, pihaknya telah mengamankan tersangka TJ. Polisi juga menyita barang bukti 20,5 gram sabu serta 53,15 ganja kering.

Polisi menangkap tersangka beserta barang buntinya di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Setelah pengembangan, polisi kembali menemukan barang bukti di kamar kosan tersangka di Kabupaten Indramayu.

“Tersangka melakukan penyalahgunaan narkotika dengan modus menjual dalam paket paket kecil yang ditempelkan di lokasi yang telah disepakati dengan para konsumen,” ujar Kapolres, Senin (29/8/2022).

Dari tersangka, petugas juga menyita timbangan, plastik bening, dan handphone. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *