Dua Perangkat Desa Jagapura Wetan Pertanyakan Pemecatan Oleh Kuwu Setempat

Cirebontrust.com – Dua perangkat Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon antara lain, Muhammad Aziz Ali selaku Kasi Program dan Tommy Rakasiwi sebagai Kasi Ekbang mengaku tidak terima telah diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa atasannya.

“Kami berdua dipecat oleh kuwu pada 5 September 2017 lalu tanpa alasan. Bahkan tanpa ada surat peringatan apapun, kuwu langsung memberikan SK pemecatannya,” kata Tommy saat ditemui di rumahnya, Rabu (18/10).

Dikatakan keduanya, atas apa yang dialaminya mereka akan mengadukan pemecatan tersebut ke BPMPD, Kabupaten Cirebon.

Namun sebelum langkah hukum yang dilakukannya, mereka akan mempertanyakan terlebih dulu kepada camat Gegesik, karena merekomendasikan pemecatan itu.

“Kita akan pertanyakan dulu kepada pak camat, karena ada rekomendasi dalam pemecatan itu. Sebelum kita mempertanyakan kepada BPMPD, ini memang jelas kesewenangan kuwu,” tandasnya.

Menurutnya, atas kebijakan kuwu itu mereka menyayangkan, karena proses pemberhentian dari jabatanya secara sepihak dengan alasan tidak jelas dan tanpa prosedur, tidak ada pemberitahuan apapun.

“Ini kami langsung menerima surat SK pemberhentian dilayangkan. Proses ini yang kami sayangkan,” tukasnya. (Sukirno Raharjo)

BACA JUGA:  Banjir Terjang Sekolah hingga Rusak Parah dan Ancam Tiga Rumah Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *