Dua Kades di Majalengka Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Citrust.id – Unit Tipikor Satreskrim Polres Majalengka menahan mantan kades Cihaur SD (60) dan mantan kades Cigaleuh BD (57). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, menjelaskan, berkas kedua perkara itu sudah masuk tahap 2 dan segera dilimpahkan ke Kejari Majalengka.

Kapolres mengungkapkan, SD tersangkut perkara tindak pidana korupsi bantuan ADD (Alokasi Dana Desa) tahun 2016 tahap I di Desa Cihaur, Majalengka, sebesar Rp198.864.000.

“Kerugian negara ditaksir Rp85.767.500. Sewaktu menjabat kepala desa, tersangka tidak menyalurkan ADD sesuai dengan proposal pengajuan dan daftar rencana penggunaan,” terangnya.

Sedangkan BD jadi tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2016 Tahap II dan Dana Bantuan Alokasi Dana Desa Tahun 2016 Tahap II dan III serta dana bantuan Infrastruktur Perdesaan Tahun 2016 di Desa Cigaleuh sebesar Rp546.833.460.

“Kerugian ditaksir Rp195.748.603. Modusnya, tersangka tidak menyalurkan dana bantuan sesuai dengan proposal yang diajukan,” ujar Kapolres.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Abduh)

BACA JUGA:  Kesadaran Transparansi Dana Desa di Kabupaten Cirebon Dinilai Masih Rendah

Tinggalkan Balasan ke Petrus hia Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 komentar

  1. Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tindakan diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan mentaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

    Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai kewajiban pejabat yang berwenang atau Komisi untuk memberikan jawaban atau menolak memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang.

    Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab informasi yang tidak benar dari masyarakat. Disamping itu untuk memberi informasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi.