Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara bertahap mulai mengoperasikan perjalanan KA Jarak Jauh reguler. Di wilayah Daop 3 Cirebon, KAI telah mengoperasikan KA Ranggajati relasi Cirebon-Jember PP pada 12 Juni 2020.
Mulai Minggu (14/6), KAI kembali mengoperasikan dua KA Reguler tujuan Jakarta, yaitu KA Bengawan relasi Purwosari (Solo)-Pasar Senen (Jakarta) PP dan KA Tegal Ekspres relasi Tegal-Pasar Senen PP.
Manager Humasda PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, menuturkan, perjalanan kembali KA Reguler itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Selain itu, mengacu Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Luqman menegaskan, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Selain itu, bagi para penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, harus mengenakan face shield yang disediakan KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
“Penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun wajib menyiapkan face shield secara pribadi,” jelasnya.
Penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya sebagai berikut;
Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Secara umum, lanjut Luqman, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” ucapnya. (Haris)