Cirebontrust.com – Usai dilakukan penutupan, akhirnya gembok segel Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjungjati Power yang berlokasi di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan dibuka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Sabtu (04/11).
Sebelumnya proses pengerjaan proyek tersebut telah ditutup paksa selama dua bulan karena persoalan perizinan yang tidak lengkap.
Pembukaan segel itu dilakukan oleh Satpol PP bersama Muspika Kecamatan Pangenan, yang disaksikan langsung oleh perwakilan pihak perusahaan.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila yang bersangkutan telah ditutup sementara namun sudah melengkapi apa yang diisyaratkan di dalam sanksi, maka dibuka kembali. Dan PLTU III ini sudah melengakpi semua kekurangan IMB-nya,” ungkap Ade Setiadi, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya PLTU Tanjungjati Power ditutup pada 01 Agustus 2017 dengan Surat Nomor 503/008/BAP/GAKPERUNDA/2017, hal itu dilakukan lantaran banyak terdapat kekurangan persyaratan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun saat ini kekurangan persyaratan tersebut sudah dipenuhi pihak perusahaan dengan terbitnya Surat IMB Nomor 503/1045.04/DPMPTSP, serta surat hasil rapat bersama tim teknis pada 02 November 2017.
Setelah dua bulan tidak ada aktivitas pembangunan di proyek tersebut, akhirnya dengan sudah terpenuhinya persyaratan IMB, gembok segel dibuka, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon mempersilakan pengembang untuk kembali melaksanakan pembangunan.
“Ya sekarang pun sudah boleh beroperasi. Karena persyaratan sudah komplet dan segel sudah dibuka,” jelas Ade. (Riky Sonia)