DPRD dan Pemkot Cirebon Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025

  • Bagikan
DPRD dan Pemkot Cirebon Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025
DPRD dan Pemkot Cirebon setujui P Perubahan KUA-PPAS 2025. (Ist.)

Citrust.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon bersama Pemerintah Daerah menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di Griya Sawala, Senin (8/9/2025).

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, mengatakan persetujuan tersebut telah sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, pasal 18 ayat 7.

“KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Wali Kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Andrie juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas dan menuntaskan perubahan KUA-PPAS 2025. “Semoga perubahan KUA-PPAS tahun 2025 dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, menambahkan bahwa perubahan anggaran dilakukan menyesuaikan dinamika pembangunan di daerah. Ia menjelaskan, proyeksi pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari Rp 1,75 triliun menjadi Rp 1,73 triliun. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp 1,73 triliun menjadi Rp 1,78 triliun.

“Dengan perubahan ini diharapkan pengelolaan anggaran daerah semakin efektif dan adaptif demi kenyamanan masyarakat di Kota Cirebon,” ucap Fitrah.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyampaikan apresiasi atas kerja sama intensif DPRD dan TAPD dalam pembahasan perubahan anggaran tersebut.

“Selanjutnya, perubahan KUA-PPAS ini akan dijadikan pedoman oleh perangkat daerah dalam menyusun RKA perubahan tahun anggaran 2025,” tuturnya. (Haris)

BACA JUGA:  Catatan Rekomendasi DPRD Kota Cirebon untuk LKPj Walikota Cirebon
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *