oleh

DPO Narkoba dan Jaringanya Ditangkap Satnarkoba Polres Ciko

Cirebontrust.com – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika AN (39) warga Kelurahan Jagasatru Kota Cirebon dan AS (37) warga Pekalipan Kota Cirebon diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, Kamis (01/05).

Keduanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan farmasi tanpa ijin ditangkap di depan Perumahan Sutan Raja Residence, Desa jadimulya-Gunungjati Kabupaten Cirebon.

Petugas pertamakali melakukan penangkapan terhadap AN yang selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah milik AN dan didapat Narkotika jenis shabu sisa pakai yang berada didalam pipet kaca. Petugas juga mengamankan satu buah alat hisap Narkotika jenis shabu (bong), korek gas dan timbangan digital warna hitam, serta seribu butir obat pil jenis Tramadol yang disimpan di dalam toples.

Tersangka AN juga merupakan DPO Sat Narkoba Polres Cirebon Kota dan Direktorat Polda Kalimantan Barat  jelas AKBP Adi Vivid AB, S.Ik, M.Hum, M.S.M yang didampingi Waka Polres Cirebon Kota Kompol Jarot Sungkowo, SH, S.Ik dan Kasar Narkoba AKP Achmad Gunawan, SH saat menggelar pengungkapan kasus akan peredaran penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin jenis Tramadol, Kamis (01/06) di Mapolres Cirebon Kota.

Sementara tersangka AS diamankan di dalam rumahnya yang beralamat di kawasan Kanoman Selatan Kota Cirebon. Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyeldikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Johan)

Komentar