DLH Kota Cirebon Siapkan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis BLUD

  • Bagikan
DLH Kota Cirebon Siapkan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis BLUD
DLH Kota Cirebon siapkan Sistem pengelolaan sampah berbasis BLUD. (Ist.)

Citrust.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon merencanakan penerapan sistem baru dalam pengelolaan sampah dengan mengubah status Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kepala DLH Kota Cirebon, dr. Yuni, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas dan kemandirian pengelolaan sampah di daerah.

“Dalam hal pengelolaan persampahan, kami melakukan terobosan dengan pembentukan peraturan wali kota (perwali) semi BLUD untuk persampahan di Kota Cirebon,” ujar dr. Yuni, Selasa (21/1/2025).

Menurutnya, pembentukan BLUD persampahan diharapkan dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Supaya persampahan ini memiliki nilai ekonomis, sehingga ada pemasukan PAD yang lebih terorganisir dan lebih baik,” lanjutnya.

dr. Yuni menambahkan, penerapan sistem BLUD juga memerlukan dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.

“Perlu payung hukum BLUD untuk UPT persampahan, sehingga kinerja BLUD akan lebih leluasa,” jelasnya.

Salah satu keuntungan dari perubahan status tersebut, kata dia, terletak pada sistem penarikan retribusi. Saat ini, penarikan retribusi persampahan masih dititipkan melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan dibayarkan bersamaan dengan tagihan air.

“Tidak menutup kemungkinan, jika BLUD ini terbentuk, maka penagihan retribusi bisa dilakukan secara mandiri oleh DLH melalui UPT yang berstatus BLUD,” tuturnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong inovasi dan efisiensi dalam pengelolaan sampah, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor persampahan terhadap pembangunan ekonomi daerah. (Haris)

BACA JUGA:  DLH Cirebon Ungkap Dampak Positif Bank Sampah bagi Kebersihan Kota
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *