DJP Jabar II Serahkan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejari Cirebon

Citrust..id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan KORWAS Polda Jawa Barat, menyerahkan tersangka dan barang bukti, yaitu WW melalui PT WLS, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah Rp1.995.863.316.

Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (Pajak Pertambahan Nilai) yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Hal itu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Upaya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti itu sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka WW, yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat II berkerja sama dengan KORWAS Polda Jawa Barat.

Tindakan penegakan hukum itu merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan, untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus itu diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi wajib pajak lain yang memiliki niat serupa. (Haris)

BACA JUGA:  Telkomsel MAXstream Angkat Drama Keluarga dalam Film Baby Blues

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *