Disnakertrans: di Kabupaten Cirebon Ada 164 TKA Berstatus Legal

Cirebontrust.com – Mengenai jumlah Tenaga Kerja Asing yang berstatus legal, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Moh. Sofyan menegaskan, saat ini yang terdaftar ada sebanyak 164 Tenaga Kerja Asing (TKA), 12 diantaranya yakni TKA dari Tiongkok.

Sofyan mengatakan, tenaga kerja asal Tiongkok yang berada di Kabupaten Cirebon hanya ada di PT New Hope yang berada di Kecamatan Gebang, yakni merupakan perusahaan pakan ternak.

“Yang tercatat 12 warga negara Tiongkok, itu semuanya di PT New Hope, sisanya warga negara Irak dan Korea,” ujarnya, Kamis (06/01).

164 TKA legal ini tersebar di 54 perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon. Mereka memiliki visa bekerja di Indonesia dengan durasi 3 tahun.

Sofyan menambahkan, sebelum Bidang Pengawasan kerja diambil alih Pemprov Jabar, pengawas tenaga kerja melakukan berbagai upaya untuk pengawasan. Diantaranya yakni mengecek perizinan perusahaan, kemudian juga jabatan yang dimiliki TKA tersebut.

“Apakah jabatannya sesuai, lokasi kerjanya sesuai atau tidak serta alih transfer keterampilan. Artinya tenaga kerja asing tersebut selesai sehingga bisa digantikan tenaga kerja lokal,” imbuhnya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Polresta Cirebon Tangkap Intel Gadungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *