Dishub Indramayu Tilang Kendaraan Parkir Sembarangan

Indramayutrust.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu dan Polres Indramayu menegakan aturan terhadap parkir sembarangan, sehingga banyak pengendara terkena tilang karena parkir sembarangan, seperti di sepanjang Jalan Ahmad Yani/Pasar Mambo Indramayu, Senin (16/01).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu, Nomor 551/Kep.89-Dishubkominfo/2016 jalan di Kabupaten Indramayu yang ditetapkan sebagai Kawsan Tertib Lalulintas (KTL) adalah Jalan S. Parman, Jalan RA. Kartini, Jalan A Yani, dan Jalan Gatot Subroto.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Trisna Hendarin melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Johar Ma’nun menjelaskan, penegakan di kawasan KTL tersebut menitikberatkan kepada penertiban parkir yang tidak pada tempatnya.

“Disepanjang jalan Ahmad Yani (Pasar Mambo) selama ini banyak pengendara yang parkir disebelah barat tepi jalan. Padahal sisi barat merupakan daerah larangan parkir,” jelasnya.

Dikatakannya, Jalan Ahmad Yani itu parkirnya disisi timur tepi jalan, namun selama ini masyarakat menggunakannya dikedua sisi sehingga semrawut. Dengan penertiban ini maka tepi jalan sisi barat harus steril dan bebas dari parkir. Disisi jalan sebelah barat sudah terpasang rambu larangan parkir sepanjang jalan.

“Sosialisasi terhadap kebijakan tersebut sudah dilakukan satu minggu sebelumnya sehingga saat ini bersama dengan kepolisian adalah upaya penindakan tegas terhadap para pelanggar,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan penertiban dan langkah edukasi bagi para petugas parkir yang ada disepanjang jalan KTL untuk mengatur masyarakat bisa memindahkan parkirnya. (Didi)

Komentar