Disdukcapil Kabupaten Majalengka Sosialisasikan Administrasi Kependudukan di GKJ Cideres

MAJALENGKA (CT) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisdukCapil) Kabupaten Majalengka, mengadakan sosialisasi tentang Undang–Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Sosialisasi yang berlangsung di gedung GKJ Cideres Kadipaten dihadiri para PSKG dan jemaat gereja serta undangan lainnya.

Menurut Kadisdukcapil Kabupaten Majalengka H. Jojo Hadiwijaya, SH, tujuan utama dari perubahan Undang–Undang dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan adminduk kepada masyarakat.

“Selain itu untuk menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK serta ketunggalan dokumen kependudukan,” jelas Jojo kepada CT seusai membuka sosialisasi, Kamis (31/03)

Jojo menyampaikan sesuai Undang–Undang Nomor 24 tahun 2013, pelayanan kependudukan yang semula aktif adalah penduduk, diubah menjadi yang aktif adalah pemerintah melalui petugas dengan jemput bola.

“Pencetakan dokumen atau personalisasi KTP elektronik semula terpusat di Jakarta, sekarang diserahkan di Dispdukcapil kabupaten/kota mulai tahun 2014,” ungkap Jojo.

Selanjutnya, menurut Jojo, masa berlaku E-KTP yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup, kecuali ada perubahan data dan data kependudukan Kemendagri bersumber dari data kependudukan kabupaten/ kota.

“Penerbitan akte kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 tahun semula penerbitan aktenya memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, sekarang diubah cukup dengan keputusan kepala Dispendukcapil kabupaten/kota,” jelas mantan Kabag Hukum dan staf ahli Bupati ini.

Perubahan lanjut dia, penerbitan akta Pencatatan Sipil yang semula di tempat kejadian diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili dan pencatatan kematian yang semual menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan kematian warganya kepada instansi pelaksana pelaporan.

Salah seorang jemaat GKJ Cideres Drs. Sabungan Simatupang menyambut baik sosialisasi Disdukcapil Kabupaten Majalengka tentang UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan PKSG Kabupaten Majalengka di GKP Cideres.

BACA JUGA:  Pilgub Jabar Momentum PDI Perjuangan Jalankan Proses Regenerasi

“Masyarakat akhirnnya menjadi paham dan tahu tentang administrasi kependudukan,” terangnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed