Dipasang Alat Perekam Transaksi, Restoran Kota Cirebon Diharapkan Transparan Bayar Pajak

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memasang alat perekam data transaksi berupa Tapping Box dan komputer kasir FPOS kepada sejumlah wajib pajak restoran di Kota Cirebon.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon dari sektor pajak restoran.

Kepala BKD Kota Cirebon, Maman Sukirman menjelaskan, pada tahap awal, alat perekam data transaksi tersebut dipasang di 16 wajib pajak restoran. Ke depan, jumlah wajib pajak yang dipasang alat tersebut akan terus bertambah.

Wajib pajak restoran yang dipasang Tapping Box yakni Nasi Jamblang Ibu Nur, Empal Gentong Ibu Dharma, Nasi Jamblang Mang Dul, Nasi Lengko H Barno, Rumah Makan (RM) Seafood Kliwon, RM Seafood H Moel Cipto, RM Seafood H Moel Kalibaru, dan Empal Gentong Krucuk.

Sedangkan yang akan dipasang komputer kasir FPOS yakni Exelco CSB Mall, RM Pringggondani, Ayam Goreng Bahagia, Restoran Cahaya, Cafe Markas, dan Steak Al Ghiff.

Dikatakan Maman Sukirman, potensi pajak restoran di Kota Cirebon sebesar Rp24 milyar. Sedangkan realisasi yang sudah masuk ke kas daerah jumlahnya lebih dari Rp20 milyar atau 84,62 persen.

Dengan dipasangnya alat perekam data transaksi Tapping Box dan komputer kasir FPOS, maka proses pembayaran pajak akan lebih transparan.

Ada kepastian jumlah pajak restoran yang masuk ke kas daerah sehingga berdampak pada peningkatan PAD Kota Cirebon.

“Para wajib pajak restoran tidak bisa macam-macam dengan kewajiban membayar pajak,” jelasnya. (Haris)

BACA JUGA:  BPPD Targetkan Pajak Rumah Makan dan Restoran Capai Rp10 Miliar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *