Citrust.id – Dinas Sosial Kabupaten Indramayu gelar sosialisasi Keputusan Menteri Sosial Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi. Kegiatan tersebut terkait pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sosialisasi itu bersama Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Hadir pula Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan operator SIKS-NG Desa/Kelurahan di Kabupaten Indramayu.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial memimpin sosialisasi yang Dinas Sosial Indramayu gelar tersebut. Agendanya penyampaian informasi tata cara penyampaian usulan data, verifikasi ketidaklayakan, serta verifikasi usul sanggah dari masyarakat melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Pelaksanaannya secara bertahap. Mulai Kamis, 3 November 2022, sampai dengan 14 November 2022 di 31 kecamatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Hj. Sri Wulaningsih, SE. Ak., menjelaskan, tujuan sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman dan petunjuk teknis pengelolaan data. Sosialisasi itu harapannya agar data dan verifikasi serta validasi terlaksana secara tepat.
Sri Wulaningsih menambahkan, seluruh tim yang terlibat dalam pengelolaan DTKS harus mampu memahami tata cara, alur, dan mekanisme pengelolaan datanya. Dengan demikian, dapat memfasilitasi masyarakat sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang sesuai dengan kriteria peraturan perundang-undangan.
“Seluruh tim dari tingkat kabupaten sampai desa dapat bekerja secara sinergi dan berkolaborasi, agar bantuan sosial dari pemerintah dapat tepat sasaran,” pungkasnya. (Haris)