Dilarang Buang Puntung Rokok Sembarangan di Area BIJB

  • Bagikan

Citrust.id – Menyikapi peristiwa kebakaran lahan dekat Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, pihak kepolisian memasang spanduk imbauan tidak membuang puntung rokok sembarangan. Selain itu, dilarang melakukan pembakaran di area lahan BIJB Kertajati.

Kapolsek Kertajati, Iptu Yayat Hidayat, mengatakan, spanduk himbauan tersebut dipasang di titik-titik yang rawan terjadinya kebakaran, Kamis (3/10).

Kapolsek menyampaikan, pada musim kemarau ini, pesawahan dan area yang terdapat rumput kering rawan terjadi kebakaran.

“Untuk itu, warga jangan membuang puntung rokok sembarangan atau ditinggal tempat pembakaran limbah pertanian,” ujarnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Gaungkan Protes Masyarakat, Greenpeace dan Walhi Akan Riset Dampak Lingkungan PLTU Cirebon
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *