Dewan Sahkan Lima Raperda

Citrust.id – Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan di Ruang Sidang Utama, Rabu (31/7/2019).

Kelima raperda itu, yaitu raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, kepemudaan, PDAU, PDAM Tirta Kamuning dan izin mendirikan bangunan.

Selain menetapkan lima raperda juga penetapan kesepakatan terhadap rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2019 serta penyampaian keputusan DPRD tentang realisasi anggaran semester I Tahun 2019.

Bupati Kuningan H. Acep Purnama mengatakan, satu dari lima Raperda yang ditetapkan adalah yang mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Iyu harus diusulkan evaluasinya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum Setda Jawa Barat.

Ia berharap, terkait raperda perusahan daerah umum aneka usaha yang pengelolaan potensi sumber kekayaan daerah dan sumber daya potensi daerah lainnya dapat lebih maksimal.

Perusahaan daerah diharapkan dapat menjadi katalisator terhadap pertumbuhan ekonomi di level menengah kecil, yaitu dengan kepersertaan perusahaan daerah terhadap pembinaan dan pemberian pendampingan, bimbingan, bantuan teknis kepada UKM yang merupakan mitra binaannya.

Selain itu, efek multiplayernya diharapkan akan berdampak pada pertumbuhan industri dan ekonomi, di samping menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Semua ini tentunya mendorong perekonomian daerah yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya. (Ipay)

BACA JUGA:  Raperda PP APBD 2019 Disetujui DPRD, Segera Dikirim ke Pemprov Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *