Dapat 218 Kuota CPNS, Pemkot Cirebon Masih Tunggu Juklak dan Juknis

Citrust.id – Pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Cirebon belum dibuka secara resmi, meskipun jumlah kuota yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) sudah ditentukan. Khusus untuk Kota Cirebon diberi kuota sebanyak 218 kuota.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon melalui Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian ASN, Dra Sri Lakshmi MSi mengakui, sebenarnya Pemkot Cirebon meminta kuota ke Kemenpan-RB sebanyak 600 lebih.

“Kuota CPNS diumumkan secara pemerintahan melalui surat edaran Menpan-RB. Kemudian tahapannya dilanjutkan oleh Pemkot Cirebon,” katanya, Rabu (30/10).

Sri Lakshmi juga mengatakan, meski kuota sudah ditentukan, namun Pemkot Cirebon belum bisa langsung menggelar pelaksanaan penerimaan CPNS. “Kita memerlukan petunjuk pelakasanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sri Lakshmi, setelah kuota ditetapkan juga Pemkot Cirebon harus menentukan formasi kebutuhan, melalui Peraturan Walikota (Perwali). “Sebenarnya Perwali disusun setelah juklak dan juknis keluar, tapi belum bisa kita pastikan kapan terbitnya. Sehingga kita berjalan dulu menyusun draf Perwali,” jelasnya.

Sri Lakshmi juga menambahkan, dari jumlah kuota yang diberikan pemerintah pusat, ada kewajiban formasi yang harus diisi, yakni untuk disabilitas sebanyak 2 persen dari kuota. “Penempatan formasinya diatur pemerintah daerah, makanya kami sedang menghitung formasi mana yang akan diisi oleh disabilitas,” katanya. (Aming)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *