Daop 3 Cirebon Layani Ribuan Penumpang KA Khusus Non-Mudik

Citrust.id – Selama 6 hingga 17 Mei, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melayani 3.564 penumpang KA Jarak Jauh Khusus Non-Mudik yang naik dan 3.533 penumpang yang turun.

Sementara, pada masa pengetatan pra-Idulfitri 1442 H periode 22 April hingga 5 Mei 2021, ada 16.667 penumpang KA Jarak Jauh Reguler yang naik di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon. Sedangkan yang turun sebanyak 17.905 penumpang.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, pada masa pelarangan mudik periode 6-17 Mei, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh Khusus bukan untuk kepentingan mudik.

“Para penumpang pada masa itu harus memenuhi semua persyaratan administrasi yang sudah ditentukan di Posko Verifikasi Stasiun. Bagi yang yang telah memenuhi persyaratan diberikan surat rekomendasi lolos verifikasi,” ujarnya.

Pada masa pelarangan mudik Idulfitri 1442 H peiode 6-17 Mei, terdapat 357 calon penumpang di wilayah Daop 3 Cirebon yang batal berangkat karena tidak lolos proses verifikasi. Itu berdasarkan data sementara pada 17 Mei pukul 13.00 WIB. Data bisa berubah hingga 17 Mei pukul 24.00 WIB.

Masyarakat yang termasuk dalam kategori orang-orang yang dikecualikan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Surat Edaran Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 tersebut, adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja dan perjalanan dinas.

Selain itu, mereka yang mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan nonmudik lainnya.

“Seluruh calon penumpang pada masa pelarangan mudik Idulfitri 1442 H ini akan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap, tidak akan kami izinkan untuk berangkat,” jelas Suprapto.

Surat administrasi yang diperiksa tersebut di antaranya surat administrasi keterangan dalam melaksanakan dinas bagi masyarakat yang dalam kepentingan bekerja, atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan bagi masyarakat dengan kepentingan mendesak non-mudik.

BACA JUGA:  Pemdes Pilangsari Inginkan Enam Anak Yatim Piatu Bisa Lanjutkan Sekolah

Surat administrasi selanjutnya adalah identitas para penumpang berikut tiket KA-nya lalu surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Perjalanan KA Jarak Jauh Khusus Non-Mudik pada masa peniadaan mudik tersebut dioperasikan untuk orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Pada masa peniadaan mudik pada tanggal 6-17 Mei, di Wilayah KAI Daop 3 Cirebon terdapat 12 jarak jauh khusus perhari. Terdiri enam perjalanan KA ke arah Timur dan enam perjalanan ke Barat. Seluruh operasional kereta api khusus non-mudik tersebut berjalan dengan lancar serta tertib, baik di stasiun maupun di dalam kereta api,” ujar Suprapto. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *