Cirebontrust – Guna mengantisipasi kebakaran khususnya di lokasi pasar tradisional, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cirebon menekankan agar pihak kontraktor jangan menyepelekan fungsi hidran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, bahwa pihak kontraktor yang tengah melakukan pembangunan hendaknya jangan menyepelekan manfaat hidran karena sangat penting untuk mempercepat proses pemadaman api jika terjadi kebakaran.
“Di sekitar Pasar Sumber sendiri sebenarnya ada hidran, namun saat terjadi kebakaran di Agustus 2015 lalu, hidran tersebut tidak berfungsi. Saat itu, petugas pemadam kebakaran harus mengisi air hingga ke Kecamatan Dukupuntang,” ujarnya, Jumat (02/02).
Iis menambahkan, hidran merupakan salah satu sistem keamanan yang wajib disediakan. Tak hanya di pasar, hidran juga wajib diadakan di setiap perumahan, gedung, serta bangunan yang memiliki tanah yang cukup luas.
“Kita kan harus belajar dari pengalaman, bagaimana dua pasar tradisional yang besar di Kabupaten Cirebon terbakar dengan hebat,” kenangnya.
Menurutnya, tak hanya di pasar, banyak pihak yang juga menyepelekan pengadaan hidran di tiap kompleks perumahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, hidran wajib diadakan di tiap kompleks perumahan tersebut. Iis mengaku heran, sebab justru aturan ini tidak diimplementasikan oleh seluruh developer.
“Cek saja perumahan mana yang memiliki hidran. Pasti tidak ada,” ujarnya. (Iskandar)