Citrust.id – Anggota Polsek Sukahaji, Majalengka, mengamankan seorang buruh yang diduga melakukan pencurian telepon genggam di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, tersangka berinisial DN (23) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Majalengka, berprofesi sebagai buruh.
Persitiwa tersebut bermula pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 08.30 WIB. Ketiga korban masing-masing atas nama FA (14) dan IN (13) serta RH(13).
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi di area MTS KMI Tanjungsari dan ketiga korban hendak berolahraga,” ungkapnya Kapolres.
Sebelum melaksanakan kegiatan olahraga, para korban terlebih dahulu menyimpan telepon genggamnya di bagasi motor. Seusai melaksanakan kegiatan olahraga, sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga handphone milik korban sudah tidak ada.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Alhasil seorang pelaku berhasil ditangkap dan dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Sukahaji.
“Selain membekuk pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah handphone berbagai merk berikut tiga buah dus handphone tersebut,” jelas AKBP Mariyono. (Abduh)