Curi Handphone Puluhan Juta Rupiah, Pemuda Majalengka Dibekuk Petugas di Tasikmalaya

  • Bagikan
Curi-Handphone

Citrust.id – Karena kedapatan masuk ke rumah warga dan mencuri HP, pelaku berinisial HN (36) warga RT 05/03, Desa Haurseah, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, akhirnya berhasil dibekuk petugas kepolisian Polsek Argapura, Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kapolsek Argapura, Iptu Sarjiyo menjelaskan, pelaku berhasil diciduk di wilayah Kota Tasikmalaya. Tepatnya, di daerah Blok Kamis RT 08/02, Kelurahan Cempaka Warna, Kecamatan Cihideung.

Menurut kapolsek, penangkapan terhadap pelaku tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan petugas melalui email handphone korban yang menunjukan titik koordinat ada di wilayah Kota Tasik.

“Selanjutnya kita langsung melakukan pengejaran. Sesampainya di salah satu rumah yang diduga tempat persembunyian pelaku, kemudian unit Reskrim Polsek Argapura melakukan penggeledahan dan mendapati tersangka bersembunyi di balik kasur tempat tidur, berikut 4 buah handpone yang diduga hasil curian tersebut,” kata kapolsek, Senin (26/03).

Setelah dilakukan penangkapan, kata dia, Unit Reskrim Polsek Argapura, melakukan koordinasi ke Polsek Cihideung, kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Argapura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk kronologi kejadian tersebut, kapolsek menyatakan, bermula pada Sabtu (24/03) sekira pukul 02.30 WIB di Blok Nugraha, Desa Haurseah, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, telah terjadi tindak pidana pencurian 4 buah handpone android berbagai merek, milik Zahra Ainul Shahifah dan Tias Adiarti Khaeruningsih, yang tengah disimpan dalam kondisi dicarger di dalam kamar masing-masing.

“Diduga pelaku masuk melalui jendela kamar, karena tidak dikunci dan keluar melalui tempat semula,” jelas kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, lanjut kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.750.000. Dan saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Argapura.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara,” tegas dia. /abduh

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Cirebon Pastikan Pasien Kemoterapi Dilayani Optimal
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *