Cirebontrust.com – Semakin mendekati datangnya Bulan Ramadan 1438 Hijriyah, Satpol PP Kabupaten Cirebon semakin gencar melakukan razia pekat dengan sasaran sejumlah warung di Kabupaten Cirebon yang masih nekat menjual miras, Selasa (15/05) malam.
Razia pekat tersebut, petugas petugas yang digelar selama sepekan ini menyita sedikitnya 101 botol miras dari berbagai merek dan 6 dirigen tuak serta mengamankan para PSK.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas), Iman Sugiharto mengatakan razia pekat yang dilakukan sesuai dengan Perda 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Termasuk jelang bulan Ramadan, kita berusaha untuk menciptakan suasana yang kondusif. Apabila nanti pemilik warung masih menjual miras, kami berikan teguran, bahkan kita pidanakan,” ujar Imam kepada Cirebontrust.com
Razia yang digelar menyisir sejumlah warung di Kecamatan Susukan, Arjawinangun dan Ciwaringin. Sementara itu sejumlah PSK yang diamankan oleh petugas di kecamatan Gebang dan Ciledug.
“Untuk para PSK yang diamankan kami bawa dan diberikan pembinaan terlebih dahulu, karena baru kali ini mereka ketangkap,” kata Imam.
Pihaknya pun berjanji, akan terus melakukan razia pekat hingga mendekati bulan suci Ramadan 1438 Hijriyah. Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon, agar mentaati serta menghormati mereka yang menjalankan ibadah selama bulan ramadan.
“Khusus untuk pemilik warung, kami minta agar tidak menjual minuman keras lagi,” tegasnya. (Sukirno Raharjo)