Cegah Penyelewengan Proyek, Pemkot Cirebon Gandeng Kejari

Citrust.id – Sebagai upaya preventif pencegahan korupsi, khususnya dalam proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cirebon, Selasa (6/2), di Ruang Adipura, Balaikota Cirebon.

Selanjutnya masing-masing SKPD akan mengadakan pertemuan dengan TP4D yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Pjs Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, mengungkapkan, saat ini adalah zaman transparansi. Masyarakat berhak tahu pajak dibayarkan digunakan untuk pembangunan apa saja. Masyarakat juga ingin merasakan pembangunan yang dilakukan bisa bermanfaat untuk kehidupan mereka.

Namun dalam setiap pelaksanaan pembangunan, kata Dedi, tentu ada kendala yang dihadapi.

“MoU atau kerjasama ini sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam setiap pelaksanaan proyek yang ada di Kota Cirebon,” katanya.

Dedi menambahkan, MoU tersebut juga merupakan amanat Inpres Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dedi mempersilakan setiap SKPD untuk berkoordinasi dan meminta pendampingan Kejaksaan Negeri.

“MoU ini sebagai bentuk pendampingan bidang hukum. Jika ada keraguan, bisa sharing dengan Kejari,” ungkapnya. /haris

BACA JUGA:  Hadang Paham Radikalisme, Lembaga Dakwah PBNU dan HIDMAT Muslimat NU Latih Dai-Daiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *