Citrust.id – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 (Corona) di lingkungan Lapas, Lapas IIB Majalengka membebaskan 39 warga binaannya.
Kepala Lapas IIB Majalengka, Suparman, mengatakan, sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, dilaksanakan percepatan pembebasan warga binaan.
“Asimilasi di sini, yakni bagi warga binaan yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan dua pertiga tidak lebih dari tanggal 31 Desember 2020. Bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan asimilasi, kami integritasikan dengan program pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat serta merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum. Itulah ketentuan dalam program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan,” jelasnya.
Selain itu, bagi warga binaan yang terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 1999, asimilasi tidak bisa dilaksanakan karena adanya persyaratan yang harus dipenuhi. Sampai dengan hari ini, ada 39 orang warga binaan yang bebas atau yang telah mendapat program asimilasi percepatan di Lapas IIB Majalengka.
“Kunjungan ke Lapas IIB Majalengka ditiadakan, diganti dengan video call WA. Warga binaan kami fasilitasi dengan panggilan video call untuk menghubungi pihak keluarga, tanpa biaya apapun. Di samping itu telah dilakukan penyemprotan disinfektan,” ujarnya. (Abduh)
Komentar