Catat! Pemkot Cirebon Batasi Waktu Aktivitas Masyarakat Mulai 9 Oktober

Citrust.id – Pemerintah Kota Cirebon berencana akan memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Rencana tersebut sebagai upaya menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Kota Cirebon yang terus meningkat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengakui, pembatasan dilakukan untuk sektor perekonomian hingga aktivitas lainnya.

“Pembatasan sampai sore pukul 18.00 WIB. Terutama tempat perniagaan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (7/10) sore.

Meski mal ditutup, kata Agus, khusus untuk pedagang kuliner atau kafe boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. “Hanya saja, pembeli dilarang makan di tempat. Jadi hanya take away,” katanya.

Agus menambahkan, perihal transportasi umum tidak ada pembatasan. Semuanya berjalan normal. “Beberapa pengecualian diantaranya pelayanan medis, SPBU, akomodasi,” jelasnya.

Pembatasan aktivitas ini, kata Agus, rencananya mulai berlaku pada Jumat (9/10) hingga akhir bulan Oktober mendatang.

Perlu diketahui, berdasarkan portal Covid-19 Kota Cirebon, total kasus mencapai 317, dengan rincian sebanyak 128 orang masih isolasi. Selesai masa isolasi sebanyak 171 orang dan meninggal dunia 18 orang. (Aming)

BACA JUGA:  Wawali Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi Bangun Kota Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *