Kuningantrust.com – Sebanyak 230 pejabat administrator dan pejabat pengawas Kabupaten Kuningan, mengikuti agenda mutasi yang dilakukan Bupati Kuningan, H Acep Purnama.
Hal itu dilakukan sebagai upaya penyegaran struktural, pemerintah di beberapa SKPD pelayan masyarakat.
“Mutasi ini dilakukan untuk menstabilkan pelayanan pemerintah, sebab tidak sedikit pejabat yang telah habis masa bakti atau pensiun, juga mengisi kekosongan yang diakibatkan meninggal dunia,” ungkap Bupati Kuningan, H Acep Purnama usai melakukan agenda tersebut, Kamis (9/8).
Acep mengatakan, dalam peraturan kementrian dalam negeri, diperbolehkan dalam melakukan mutasi. Terlebih kepada pemimpin atau bupati yang hendak mencalonkan kembali di pemilihan kepala daerah mendatang.
“Untuk batasan waktunya itu, enam bulan sebelum KPU menetapakan bakal calon,” katanya. (Ipay)