Bupati Jegal Tiga Perizinan

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Kuningan memutuskan untuk memoratorium tiga perizinan, di antaranya izin pembangunan perumahan, izin pendirian kandang ayam serta termasuk pembatasan izin di wilayah pegunungan.

Memoratorium tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan, untuk mengantisipasi ancaman bahaya bencana alam di wilayah Kuningan.

“Kami moratorium dulu atau tidak lagi memberi izin pembangunan perumahan sebelum ada konsep penataan yang akan melibatkan perguruan tinggi,” kata Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Ia menuturkan, pemerintah terpaksa memberlakukan moratorium untuk melakukan penataan ruang agar pengembang perumahan membangun perumahan di lahan resapan air

“Harus ada ketegasan dalam membatasi lahan perumahan ini. Jika tidak sawah produktif akan habis tergerus oleh sektor properti itu. Karenanya, izin untuk perumahan yang membutuhkan lahan di atas satu hektare tak lagi dikeluarkan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, moratorium diberlakukan agar perizinan pembangunan perumahan lebih selektif, tidak membangun di sembarang tempat yang dapat merusak lingkungan.

Moratorium itu, lanjut dia, upaya mengatasi persoalan bencana banjir di hulunya, selain penanganan banjir di hilirnya.

“Selain izin perumahan, ada tiga perizinan yang dimoratorium, di antaranya izin pendirian kendang ayam dan pembatasan pembangunan di wilayah Gunung Ciremai,” katanya. (Ipay)

BACA JUGA:  Jemaah Ahmadiyah dan Warga Sunda Wiwitan Tak Memiliki KTP

Komentar