Bupati Bersama Muspida Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Citrust.id – Bupati Kuningan H. Acep Purnama bersama unsur muspida melaksanakan pemusnahan barang bukti kejahatan di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (9/7/2019). Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan Kejaksaan Negeri Kuningan berupa minuman keras, ganja, obat terlarang jenis tramadol.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L. Tedjo Sunarno, dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti akan menjadi pertanda adanya langkah dan penindakan atas sumber-sumber kemaksiatan serta penyakit masyarakat.

Pemusnahan itu juga akan memberikan motivasi untuk secara terus menerus melakukan pencegahan agar kabupaten Kuningan bebas dari peredaran minuman keras serta kejahatan lainnya.

“Penyelamatan moral masyarakat adalah tujuan utama dari sebuah proteksi, pengawasan dan pengendalian suatu komoditas perdagangan, baik komoditas yang memicu konsumerisme maupun yang mengakibatkan menurunnya kualitas kehidupan masyarakat, seperti kesehatan dan produktivitas masyarakat,” ungkapnya.

Bupati Kuningan H. Acep Purnama mengungkapkan, dirinya sangat berterimakasih kepada seluruh masyarakat dan jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan yang terus melaksanakan tindakan pencegahan dan pemusnahan terhadap benda-benda terlarang tersebut.

“Kegiatan pada hari ini merupakan bukti, bahwa pemerintah dengan dukungan organisasi dan lembaga kemasyarakatan konsisten untuk terus berupaya memerangi segala bentuk kemaksiatan yang berpotensi merusak ahklak dan menimbulkan dekadensi moral, khususnya di kalangan generasi muda,” kata Acep. (Ipay)

BACA JUGA:  Getaran Mobil Vibro Seismik Bikin Panik Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *