Bumdes Berpeluang Bangun Kerja Sama dengan Perbankan

Citrust.id – Undang-Undang Cipta Kerja memberikan keuntungan signifikan terhadap Bumdes dengan diakuinya Bumdes sebagai badan hukum. Dengan begitu, Bumdes memiliki peluang besar dalam membangun kerja sama dengan berbagai pihak termasuk perbankan.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi, saat menerima audiensi Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Budi mengatakan, jika modal dari dana desa tidak mencukupi kebutuhan Bumdes, maka diperlukan kerja sama dengan pihak perbankan terkait penambahan permodalan.

“Bumdes kan butuh uang, butuh modal. Nanti kami gandeng bank dan sambungkan dengan offtakernya,” ujarnya.

Sementara itu, Karna mengungkapkan, Kabupaten Majalengka memiliki 280 Bumdes dari 330 desa yang ada. Desa-desa itu memiliki potensi cukup signifikan di sektor pariwisata alam.

“Di Majalengka banyak potensi wisata. Ada bendungan, curug dan persawahan. Objek wisata kami alami semua. Kami arahkan desa wisata ke pemberdayaan masyarakat,” ujarnya. (Abduh)

Komentar