Citrust.id – Puluhan warga RW 02 Krucuk Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon menyegel kedai kopi di Jalan Slamet Riyadi, lantaran dianggap melanggar aturan PSBB, Rabu (13/5) malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Ketua RW 02 Krucuk, Nanang Badria menilai, pemilik kedai membandel karena sudah diimbau, bahkan beberapa kali sejak pekan lalu. Namun tetap buka hingga tengah malam.
“Minggu kemarin dengan bapak-bapak sudah protes. Sekarang yang protes didominasi ibu-ibu, karena tetap buka hingga tengah malam,” ujarnya.
Nanang menambahkan, selain dua kali ditegur oleh warga serta petugas gabungan Satpol PP, aparat kelurahan dan kecamatan pun sudah turun.
“Biasanya buka sampai pagi. Sehingga hal tersebut mengganggu masa PSBB. Kita tidak tahu siapa yang OTG, padahal warga sudah berusaha menaati aturan PSBB,” jelasnya.
Nanang juga mengaku tak masalah jika kedai kopi tetap buka, asalkan sesuai aturan PSBB. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Silakan saja kalau mau buka, asalkan tutup jam 6 sore, serta pembelian secara take away,” katanya. (Aming)