BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Diskusi Santai bersama Pelaksana Jasa Kontruksi

  • Bagikan

Citrust.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon mengadakan Diskusi Santai bersama Pelaksana Jasa Kontruksi dan Edukasi Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Khusus Jasa Kontruksi, Kamis (19/12), di Grage Grand Business Hotel, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon.

Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Multanti, melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Supriatna, menjelaskan, kegiatan tersebut untuk merefresh pengetahuan para pelaksana jasa kontruksi, utamanya terkait pemahaman manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Jangan sampai pelaksana jasa kontruksi hanya tahu membayar iuran. Padahal ada hak-hak mereka yang seharusnya diperoleh, baik yang disebabkan kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya.

Dikatakan Supriatna, BPJS Ketenagakerjaan memproteksi seluruh pekerja sektor jasa kontruksi melalui dua program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja dan program Jaminan Kematian.

Pengcoveran program Jaminan Kecelakaan Kerja dilakukan secara menyeluruh. BPJS Ketenagakerjaan mengcover biaya perawatan maupun pengobatan pekerja hingga dinyatakan sembuh serta biaya angkut atau transportasi dari lokasi kejadian ke rumah sakit.

“BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung upah yang seharusnya dibayar karena pekerja dirawat akibat kecelakaan kerja. Bahkan, kami memberikan santunan jika ada cacat maupun meninggal dunia,” terang Supriatna.

Sedangkan melalui program Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan berupa uang tunai untuk ahli waris. Santunan diberikan ketika peserta meninggal dunia selain akibat kecelakaan kerja.

Supriatna menambahkan, besaran iuran perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor jasa kontruksi dihitung berdasarkan nilai proyek yang tercantum di Surat Perintah Kerja (SPK). Adapun pembayaran iurannya cukup dilakukan satu kali selama masa proyek berlangsung, termasuk masa pemeliharaan.

“Secara keseluruhan, kesadaran pelaksana jasa kontruksi di Ciayumajakuning untuk daftar program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan makin meningkat,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Komisi C DPRD Kota Cirebon Beri Waktu 20 Hari Pada Dinas PU Untuk Selesaikan Betonisasi Jalan Cipto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *