BKD Belum Kenakan Sanksi Oknum Kepsek Tersangkut Judi

KUNINGAN – Tim penyidik polres Kuningan akhirnya resmi melimpahkan penanganan kasus judi yang menyeret tiga orang oknum aktivis dan seorang oknum kepala sekolah sebagai tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (10/8).

Namun, Kepala BKD Kuningan, Uca Somantri mengaku belum menerima berkas terkait kasus yang menimpah seorang PNS yakni oknum kepsek terduga penjudian tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima berkasnya. Jadi, kami belum lakukan apa – apa terhadap penindakannya,” sebut Uca seraya menambahkan, bahwa BKD terbuka dan menunggu berkas laporan dari penegak hukum danm Disdikpora.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Fandy Setiawan mengatakan kejaksaan sudah menyatakan berkas kasus judi tersebut lengkap, sehingga sesuai prosedur hukum yang berlaku, penanganan selanjutnya adalah tahap dua yaitu penyerahan berkas berikut tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

“Penanganan kasus judi aktivis tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kuningan,” sebutnya.

Kemudian, kata dia petugas mendapati barang bukti 52 lembar kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp 950.000. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenai Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *