Bikin Resah, Lima Anggota Geng Motor Ditangkap

banner 468x60

Citrust.id – Polres Majalengka mengamankan lima orang yang terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian disertai pemberatan (curat).

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H. Samosir mengatakan, dari lima orang tersebut, empat orang adalah pelaku curas dan satu orang lainnya tersangka curat.

banner 336x280

“Mereka telah beraksi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka,” ungkap Edwin, saat konferensi pers, Jumat (5/11).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat pelaku curas itu merupakan bagian dari komplotan salah satu geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Keempat pelaku itu masing-masing berinisial FAP (18), AA (22), P (28), dan DH (15). Semuanya warga Kabupaten Majalengka,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, para tersangka mendatangi sebuah warung di Desa Tarikolot, Kecamatan Palasah. Mereka langsung menodongkan senjata tajam dan mengambil handphone milik korban. Para bandit tersebut juga terbilang cukup sadis. Jika korban melawan, para pelaku tak segan segan melukai korban.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Majalengka. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya,, para tersangka akan kami jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Satu tersangka curat yang saat ini juga telah mendekam di balik jeruji besi mapolres Majalengka diketahui berinisial D. Ia penduduk Kota Cirebon. Tersangka melakukan pencurian satu set arrester atau penangkal petir di tower milik PT Komitel di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Abduh)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *