Cirebontrust.com – Satuan Reskrim Polres Cirebon berhasil mengamankan dua bandar judi togel, yakni Inisial A (38) dan S (33), di dua lokasi berbeda.
Pelaku A merupakan warga Desa Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon yang ditangkap di rumahnya pada Minggu (08/01) kemarin, sekira pukul 19.00 WIB. Dari pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone, Kertas rekapan nomor pasangan togel, pulpen dan uang pasangan sebesar Rp293 ribu.
Sedangkan pelaku kedua, yakni S, adalah warga Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Dari pelaku juga petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone, kertas rekapan nomor pasangan togel, pulpen, uang pasangan sebesar Rp243 ribu.
Selain kedua pelaku, petugas dari Polres Cirebon juga mengamankan seorang pemasang, yakni J (33), yang berprofesi sebagai Satpam, beralamat di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, melalui Kasubbag Humas Polres Cirebon, AKP Asep S. Fiqih mengatakan, dalam rangka Harkamtibmas Cipta Kondusif dan Pekat di wilayah hukum Polres Cirebon, pihaknya berhasil mengamankan pelaku judi togel yang meresahkan masyarakat.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti yang didapat dari tangan pelaku. Usai diamankan kami melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku,” ujar Kasubbag Humas Polres Cirebon kepada Cirebontrust.com, Senin (09/01). (Sukirno Raharjo)