Bejat! Paman Tega Cabuli Dua Gadis Keponakannya

Kuningantrust.com – Setan apayang menghinggapi seorang pria paruh baya ini, SW (43) warga Kecamatan Cilimus Kuningan, tega berbuat cabul terhadap dua perempuan gadis yang tidak lain masih keponakannya. Dua gadis  yang merupakan anak dari kakak iparnya, sebut saja, Bunga (24) dan Mawar (20) yang tinggal serumah dengan pamannya itu.

Kasus itu terungkap saat pelaku, SW yang bekerja sebagai tukang batu ini mengaku, jika dirinya sudah tidak ingat lagi berapa kali perbuatan pencabulan kepada kedua korban itu.

Hal itu dilakukannya saat istrinya tidak sedang di rumah atau saat pergi jualan di warung. Pengakuan itu disampaikan dihadapan penyidik Kepolisian Polres Kuningan.

“Saya gak inget sudah berapa kalinya, kalau pengen saja. Pas istri lagi pergi ke warung. Saat mau melakukan saya bicara ke anak, karena sudah diurus sejak kecil,” kata SW kepada polisi

Sementara menurut keterangan dari Kanit PPA, Aiptu Dahroji di ruang kerjanya, awalnya pelaku melakukan dugaan perbuatan pencabulan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara seksual terhadap kedua korban, karena pelaku memiliki rasa senang.

Sehingga pada, akhirnya hasrat dan keinginan tersebut, pelaku memberanikan diri dengan mengajak korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan.

“Hal itu telah dilakukannya sejak korban masih kecil,” jelasnya.

Dahroji mengatakan, pelaku dalam melancarkan perbuatannya sejak korban Bunga masih kelas 6 SD dan Mawar saat masih SMP. Pelaku melakukan  hal itu dengan modus mengungkit-ngungkit, jika keponaknnya telah diurus oleh dirinya.

“Sebelum melakukan perbuatan itu, pelaku membujuk dan merayu kepada korban, pada waktu itu korban hanya diam saja tidak menolak keinginan pelaku, karena sempat diancam,” katanya.

Lanjutnya, diduga perbuatan yang dilakukan pelaku, sudah tidak terhitung. Atas perbuatan tersebut, pelaku diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kuningan.

BACA JUGA:  H+1 lebaran, Pusat Kota Kuningan Dikepung Kemacetan

Didebutkan Dahroji, tersangka dikenakan pasal 76D atau & 6E atau pasal 81 atau pasal 82 UU RI perubahan atas UU no 23 tahunn 2002, tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 5 huruf c atau pasal 8 huruf a atau pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *