Begini Isi Surat Edaran Kemendagri Soal Masa Berlaku KTP Elektronik

CIREBON (CT) – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran ke tiap-tiap daerah, yang berisikan bahwa pemilik ktp elektronik, baik yang dibuat pada 2011 dan 2013, disebutkan berlaku seumur hidup. Surat edaran dari Kemendagri ini setidaknya membuat masyarakat tidak perlu khawatir KTP-nya kadaluarsa.

Dengan adanya surat edaran dari Kemendagri ini, warga yang KTP elektroniknya habis pada tahun ini tidak perlu memperpanjang masa berlaku KTP. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon, Sanusi mengatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi atas surat edaran tersebut.

“Surat ini akan langsung kami sosialisasikan kepada masyarakat, serta instansi terkait. seperti perbankan, kepolisian, imigrasi ataupun pihak lain yang berhubungan dengan urusan KTP,” ujarnya kepada CT, Sabtu (30/01).

Pada saat awal pembuatan KTP elektronik di 2011 lalu, dalam KTP tersebut disebutkan jika masa berlaku KTP tersebut adalah lima tahun, sementara KTP yang dibuat pada 2013 berlaku seumur hidup.

“Meskipun KTP tersebut masa berlakunya habis pada tahun ini, tetap intansi tidak boleh menolak KTP warga,” katanya.

Sanusi menambahkan, KTP baru bisa diganti ketika KTP tersebut rusak sehingga identitas yang terdapat di dalamnya tidak bisa terbaca lagi.

“Kalau sudah rusak, maka silakan membuat lagi sesuai dengan saat awal pembuatannya ke kantor kecamatan setempat,” katanya. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *