Bawaslu Majalengka Sayangkan Tim Pemenangan Capres-Cawapres Tak Laporkan LPSDK

Citrust.id – Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan pengawasan melekat terhadap penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu di Kantor KPU Kabupaten Majalengka.

Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Sukmayadi, menjelaskan, hal itu dilakukan sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 dan  PKPU 29 Tahun 2018 pasal 42 poin 4 yang menyebutkan paslon/tim kampanye, baik itu tingkat nasional, provinsi dan kab/kota wajib menyampaikan LPSDK.

“Penyampaian LPSDK sebagai bentuk kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan yang ada. Selain itu, sebagai bentuk transparansi publik terhadap pengelolaan anggaran yang dilakukan peserta pemilu,” ujarnya.

Dikatakan Sukmayadi, dari hasil pengawasan dan pencermatan tadi pagi hingga sore hari, dari 16 parpol peserta pemilu 2109 semuanya dapat menyelesaikan dan menyampaikan LPSDK sebelum pukul 18.00 WIB.

“Tapi kami sangat menyayangkan tim pemenangan atau tim kampanye Capres dan Cawapres di Kabupaten Majalengka semuanya tidak menyampaikan LPSDK. Sementara, di beberapa kab/kota yang ada di Jawa Barat menyampaikan LPSDK,” ungkapnya.

Dede mengungkapkan, setelah dikonfirmasi dan dihubungi oleh KPU, mereka beranggapan penyampaian LPSDK capres dan cawapres adalah kewenangan tim pemenangan Nasional ke KPU RI. (Abduh) 

BACA JUGA:  Terkuak! Foto Pria Merokok Gendong Balita di Kemasan Rokok Adalah Warga Kuningan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *