Bawaslu Kota Cirebon Akan Rekrut 979 Pengawas TPS

Citrust.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon akan merekrut 979 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satu orang PTPS akan bertugas di satu TPS di 22 kelurahan dari lima Kecamatan di Kota Cirebon

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Cirebon Devy Siti Sihatul Afiah, menjelaskan, tahap pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, penelitian berkas administrasi hingga wawancara akan dilakukan selama sembilan hari, 11-21 Februari 2019.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 132 ayat 4, proses dan pembentukannya ada di Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” ujarnya.

Diatur juga pada pasal 90 ayat 2, paling lambat dibentuk 23 hari sebelum hari H pemungutan suara, dan paling lambat dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara.

Dijelaskan Devy, syarat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS, diantaranya pendidikan minimal SLTA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI), maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

“Paling penting adalah calon Pengawas TPS harus memiliki integritas yang kuat, jujur dan adil, serta tidak berafiliasi atau berpihak pada paslon dan partai tertentu. Jika merupakan mantan anggota partai, dia harus sudah mundur minimal 5 tahun,” ujar Devy.

Pendaftaran sudah dilakukan oleh Panwascam. Diharapkan yang mendaftar sesuai domisili. Kalau dikemudian hari setelah lulus seleksi Pengawas TPS ternyata diketahui masih jadi timses atau anggota partai, maka dia akan dicoret untuk digantikan yang lainnya.

Devy mengungkapkan, agar proses pembentukan Pengawas TPS berjalan lancar, Bawaslu Kota Cirebon akan turun langsung melakukan supervisi ke seluruh Panwascam.

Fokus utama PTPS bekerja untuk mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara pada 17 April 2019. Mereka juga bertugas untuk mencegah adanya pelanggaran pemilu.

BACA JUGA:  Dendam, Adik Anggota TNI Bacok Warga 

“bila menemukan adanya pelanggaran, Pengawas TPS bisa melaporkannya ke Panwaslu Kelurahan dan Panwascam untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Cirebon,” kata Devy.

Sebelum bertugas, lanjut Devy, Pengawas TPS terlebih dahulu akan mendapatkan Bimbingan Teknis dari masing-masing Panwascam, tempat mereka terpilih. Berdasarkan jadwal, Pengawas TPS paling lambat harus sudah dilantik pada 25 Maret 2019.

Selama satu bulan bertugas sebagai Pengawas TPS, mereka akan mendapatkan honor sebesar Rp550 ribu.

“Untuk keperluan pembentukan Pengawas TPS tersebut, Bawaslu Kota Cirebon akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Panwascam selama dua hari atau 6-7 Februari,” pungkas Devy. /haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *