Cirebontrust.com – Unit Reskrim Polsek Weru berhasil menciduk pelaku penipuan dan penggelapan motor berinsial, LN (22) warga Desa Sidamulya, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/01).
Pelaku telah diduga kuat melakukan aksi penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan motor jenis Kawasaki Ninja yang dibawa kabur usai berpura-pura hendak dibelinya dari tangan pemilik yang baru dikenal dari jejaring sosial facebook.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa pelawanan, dia tidak berkutik dan langsung digelandang ke Mako Polsek Weru untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Kapolsek Weru, Kompol Dudi Permadi mengungkapkan, aksi pelaku tergolong nekat dalam melancarkan kejahatannya. Kepada korban yang dikenal melalui media sosial, dia berpura-pura hendak membeli motor.
“Setelah janjian ketemu, dana sempat berpura-pura transaksi. Pelaku minta kepada korban untuk mencoba motor yang akan dibelinya, ternyata langsung kabur bawa motor itu,” jelasnya.
Akhirnya, kata kapolsek pihaknya melakukan pengejaran setelah mendapatkan laporan dari korban, Tito Firmansyah warga Desa Setu Kulon, Kabupaten Cirebon.
“Untuk sementara pelaku masih dalam pemeriksaan, kami akan lakukan pengembangan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana,” ujar kapolsek. (Sukirno Raharjo)