Baru Dua Bulan Menjadi Germo, NR Ditangkap Polisi

Citrust.id – Baru dua bulan menjadi mucikari atau germo, NR (32) ditangkap Polres Majalengka. NR melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul (mucikari).

“Pelaku menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK). Ia juga menyediakan tempat untuk mempermudah perbuatan cabul tersebut,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Selasa (26/4/2022).

Kapolres menyampaikan, bisnis lendir itu terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi penjualan wanita penghibur kepada pria hidung belang di sebuah rumah di Dawuan.

Berdasarkan dari informasi masyarakat, Satreskrim melakukan pengecekan ke rumah tersebut. Mereka menemukan satu pasangan yang bukan suami istri sedang melakukan persetubuhan.

“Setelah itu, kami menggeledah handphone dan menemkan bukti transaksi percakapan tentang adanya dugaan tindak pidana mempermudah perbuatan cabul,” jelasnya.

Polisi lalu menginterogasi saksi. Ia membenarkan NR memfasilitasi kegiatan dugaan tindak pidana mempermudah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, baru dua bulan NR menjadi germo atau mucikari.

Pelaku terjerat Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan. (Abduh)

BACA JUGA:  Polres Majalengka Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Langka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *