Citrust.id – Unsur pimpinan partai politik (parpol) se-Kota Cirebon bangun komitmen bersama Bawaslu Kota Cirebon terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang diduga melanggar. Mereka.akan menertibkan sendiri dalam jangka waktu lima hari terhitung Jumat (15/9/2023).
Komitmen itu terbangun di kantor Bawaslu Kota Cirebon dalam Rapat Koordinasi terkait Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu Tahun 2024. Penertiban APS yang diduga melanggar akan dilakukan sendiri oleh parpol hingga batas waktu atau deadline pada Rabu, 20 September 2023 malam pukul 23.59 WIB.
Dugaan pelanggaran terkait APS terdapat dua unsur. Pertama, diduga melanggar secara konten APS karena mengandung unsur kampanye, baik melalui pesan tulisan maupun simbol ajakan mencoblos. Kedua, diduga melanggar secara letak lokasi pemasangan yang berkaitan dengan ketertiban umum.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah SPdI MPd menyampaikan, pihaknya mengundang unsur pimpinan parpol tingkat Kota Cirebon sebagai salah satu langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran APS yang sudah tersebar di banyak lokasi se-Kota Cirebon.
“Kami sampaikan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye. Hanya boleh untuk sosialisasi. Makanya menggunakan istilah alat peraga sosialisasi atau APS. Dipastikan jangan ada unsur kampanye,” ungkap Devi.
Devi bersyukur sekaligus mengapresiasi komitmen yang dibangun unsur parpol se-Kota Cirebon untuk menertibkan sendiri APS yang diduga melanggar. Sebab, setelah batas waktu yang disepakati tersebut, Bawaslu Kota Cirebon bersama tim gabungan yang juga melibatkan Satpol PP akan melakukan penertiban.
“Kita kedepankan upaya pencegahan. Silakan lakukan penyesuaian terhadap APS yang diduga melanggar untuk taat terhadap norma atau aturan. Setelah batas waktu yang disepakati, kita bersama tim gabungan akan melakukan penertiban,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri SPdI MIKom. Pihaknya telah melakukan rekapitulasi hasil pengawasan di tingkat kecamatan maupun kelurahan terhadap APS yang diduga melanggar aturan.
“Hasil dari pengawasan di tingkat Panwascam dan PKD, untuk sementara ini ada 185 APS milik bacaleg dari berbagai partai politik yang diduga melanggar,” kata Fajri.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin SPd MPd mengatakan, upaya pencegahan sekaligus sosialisasi dan edukasi perlu dikedepankan untuk sadar aturan.
“Kita utamakan upaya mitigasi. Agar bisa menekan potensi aduan maupun sengketa. Sehingga kesadaran semua pihak untuk taat aturan perlu menjadi perhatian Bersama,” kata Joharudin.
Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan parpol se-Kota Cirebon juga menandatangani pakta integritas komitmen bersama untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang taat norma, damai, tertib, dan demokratis. (Haris)
Komentar