Azis Optimis Penerimaan Pajak Kota Cirebon Mencapai Target

Citrust.id – Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., meyakini, target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) akan tercapai.

Dikatakan Azis, batas waktu pembayaran PBB sudah di drpan mata, yakni 30 September 2019. Untuk itu, pihaknya mengumpulkan lurah, camat dan dinas terkait untuk memacu kinerja agar semakin giat mengingatkan wajib pajak membayar PBB.

“Tanpa pajak, pembangunan di Kota Cirebon tidak bisa berjalan dengan baik. Pada sisa waktu ini, bismillah, target yang ditemukan akan tercapai. Selain membayar pajak, wajib pajak juga mengawasi penggunaannya. Tegur kami jika kami keliru,” ungkap Azis.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menjelaskan, saat ini, penerimaan pajak baru 72 hingga 73 persen atau sekitar Rp25 miliar. Masih kurang Rp10 miliar dari target yang harus dicapai.

Agus menuturkan, pihaknya terus mengingatkan wajib pajak untuk membayar PBB sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Beberapa di antara mereka sudah berkomitmen untuk membayar antara tanggal 20 hingga 25 September 2019.

Untuk itu, BKD akan membuka layanan pembayaran PBB setiap weekend menjelang jatuh tempo tiba. Pihaknya juga koordinasi dengan BJB Banking untuk buka pada setiap weekend menjelang tanggal jatuh tempo.

“Kami yakin, pengumpulan PBB bisa sesuai dengan target yang ditentukan. Bagi yang membayar setelah tanggal 30 September dikenakan denda 2 persen dari nilai pajak,” ungkap Agus. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *