KUNINGAN (CT) – Audiensi untuk pembahasan terkait munculnya penolakan pengembangan RS Sekarkemulyan yang diikuti sejumlah ormas dan pejabat eksekutif Pemkab Kuningan, berlangsung cukup tegang bahkan nyaris terjadinya aksi bentrok. Hal itu menyusul sikap yang dilakukan sejumlah aktivis saat meminta keberanian pemda mengeluarkan penolakan.
“Masyarakat Cipari sudah resah ketika mendengar adanya rencana pembangunan RS Sekarkemulyan di Cipari. Oleh karenanya, kami meminta pemda tegas mengeluarkan surat penolakan atau pembatalan pembangunan lembaga kesehatan tersebut,” ucap Dadan dalam melakukan audensi di ruang eks Dispenda, komplek Setda Kuningan, Senin (22/02).
Ditempat sama, Ketua FPI Kuningan, Ust. Endin Kholidi menekan pemda untuk bekerja sesuai dengan pelayanan publik. Pasalnya, perencanaan pembangunan RS Cipari itu telah mengundang dan mengusik warga sekitar.
“Kami minta kepada pemda bertindak tegas. Terutama kepada bupati untuk menghadiri di agenda audensi ini,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang peserta audensi, Lutfi menambahkan, dugaan adanya pembiaran terhadap agenda pembangunan RS Sekar Kamulyan tidak lain ulah mantan bupati kuningan. Padahal, melihat potensi lingkungan itu merupakan lahan resapan.
“Contoh perumahan di pesona alam itu, sudah tahu kan itu lahan resapan air dan untuk kesejahteraan lahan pertanian,” tegas Lutfi, seraya menambahkan bahwa mantan bupati kuningan, H. Aang Hamid Suganda ini dinilai tidak baik.
Melihat suasana tersebut, audensi yang di pimpinan Wakil Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, Sekda H. Yosef Setiawan sontak membuat marah kepala BPLHD yakni, DR. Ukas yang kebetulan hadir.
“Itu tidak baik, sudah menyetuh pribadi itu,” ungkap Sekda Yosef yang mendapat dukungan Kepala BPLHD dengan bangun dari tempat duduk dan menghampir lutfi tadi.
“Hai yang sopan,” timpal Ukas.
Suasa jalannya audiensi sempat memanas bahkan membuat pejabat eksekutif tidak konsen dalam memberikan keputusan tentang penolakan RS Cipari. Terlebih sebelumnya, pejabat eksekutif diminta oleh pendemo itu mengeluarkan surat keputusan penolakan dalam pembangunan RS Cipari selama sepakan kedepan.
“Kami meminta selama 7 x 24 jam pemda bisa mengeluarkan surat keputusan tentang penolakan tersebut,” pinta Dadan lagi.
Dalam melakukan pengambilan keputusan ini, kata Sekda Yosef pribadinya enggan melakukan keputusan yang dianggap melanggar. Apalagi kompisisi itu sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Maksud tak mau mengeluar surat keputusan itu, saya tidak mau melanggar dan diPTUN-kan, jadi tolong beri kami waktu melakukan rapat dulu,” kata Yosef.
Hal senada juga di katakan, Wakil Bupati Kuningan, H. Acep Purnama. Soal ketidakhadiran bupati dalam menerima audensikarena memiliki agenda yang tak bisa ditinggalkan.
“Kepada bapak, ibu dan teman-teman dari ormas. Mohon di maklum atas kesibukan ibu bupati,” pintanya. (Ipay)