Apes! Penodong Bersamurai Diringkus Korbannya Sendiri, Ini Kronologisnya

  • Bagikan

MAJALENGKA (CT) – Aksi penodongan yang dilakukan oleh dua orang pemuda di Jalan Ahmad Kusumah, tepatnya di depan Puskesmas Majalengka, kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, digagalkan oleh korbannya sendiri, Kamis (12/05) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik, melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP H. Yahya, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa telah terjadi upaya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dialami korban Agus David Maulana (20), seorang mahasiswa asal Dusun Lebaksiuh 2, Desa Lebaksiuh, RT 09 RW 03 Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang.

AKP Yahya menambahkan, pelaku sebanyak dua orang, satu orang berhasil diamankan yaitu berinisial MAH (24), warga blok Wage RT 02 RW 03 Desa Mirat Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka. Sementara satu orang pelaku kabur berinisial A, warga Kabupaten Cirebon.

Kronologis kejadian, menurut AKP Yahya, sewaktu korban sedang duduk di warung pinggir jalan bersama saksi, M. Abdus Samii (20), tiba-tiba berhenti sepeda motor pelaku merek Honda Beat warna biru. Kemudian pelaku MAH turun sedangkan satu pelaku A menunggu di motor.

“Pelaku yang turun awalnya menanyakan jalan menuju Sumedang. Tapi tiba-tiba pelaku merebut Tab merek Samsung warna putih milik korban sambil memukul ke arah wajah korban,” ungkap AKP Yahya.

Kemudian ia melanjutkan, korban saat itu menarik jaket pelaku, hingga terjadi perkelahian hingga pelaku mengeluarkan samurai. Namun nahas bagi pelaku, samurai tersebut berhasil direbut oleh korban, hingga akhirnya pelaku MAH berhasil diringkus oleh korban.

“Sementara satu orang pelaku A melarikan diri. Selanjutnya korban menghubungi Polsek Majalengka, yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di sekitar TKP. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Majalengka Kota untuk proses penyidikan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Penggunaan Dana BOS di Kota Cirebon akan Dievaluasi

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Tab merek Samsung warna putih milik korban, 1 HP merek Nokia type 2610 warna kuning milik pelaku dan 1 bilah samurai. Pelaku untuk sementara dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *