CIREBON (CT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menolak permintaan dari Asosiasi Pengusaha Batubara Cirebon (APBC) dan sejumlah perwakilan warga, untuk mencabut putusan penghentian aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Muara Jati Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno mengatakan pihaknya tetap pada keputusan Kemenhub yang menyatakan bahwa, aktivitas bongkar muat batubara ditutup sementara selama 14 hari terhitung tanggal 25 Maret mendatang.
“Kami tetap pada keputusan Kementerian Perhubungan dan KSOP perihal penutupan batubara sementara di Pelabuhan Cirebon,” ujar Edi seusai rapat, Selasa (22/03).
Dijelaskan oleh Edi, pihaknya bahkan menginginkan agar batubara di Pelabuhan Cirebon ditutup secara permanen. Hal itu berdasarkan letak pelabuhan yang berada persis di tengah Kota Cirebon, sehingga banyak menimbulkan dampak kepada warga.
“Pelabuhan batubara atau khusus aktivitas bongkar muat batubara, silakan pindah di luar Kota Cirebon,” katanya.
Edi pun menyambut baik adanya rencana Pemerintah Kabupaten Cirebon yang akan membangun pelabuhan khusus batubara. Menurutnya, hal itu adalah salah satu solusi yang bagus untuk memecahkan masalah batubara di Kota Cirebon.
“Saya kira itu salah satu solusi yang bagus, kami sambut baik,” kata Edi.
Sebelumnya, APBC dan warga mendatangi kantor DPRD Kota Cirebon. Mereka meminta agar dewan mendorong KSOP Cirebon untuk mencabut kembali keputusan penutupan sementara batubara di Pelabuhan Cirebon. (Iskandar)